Semua orang pasti sudah tidak asing dengan ambulance, kendaraan ini memang sering ditemui di jalan dengan tidak sengaja. Ketika anda bertemu kendaraan ini di jalan pasti anda seketika berfikir kenapa kendaraan tersebut melaju dengan kencang, selain itu kenapa bisa kendaraan tersebut diperbolehkan menerobos lampu merah. Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai hak yang dimiliki ambulance ketika di jalan.
Tentu saja kendaraan ini tidak seenaknya saja menjalankan kendaraan di jalanan, tetap saja ada hak ambulans di lalu-lintas yang harus ditaati. Mobil ambulans merupakan sebuah kendaraan yang digunakan untuk membawa pasien atau terdapat orang yang terluka parah di dalamnya dan harus segera mendapat pertolongan. Sehingga sangat wajar jika anda menemui kendaraan ini melaju dengan sangat kencang.

Peraturan Terkait Mobil Ambulans Ketika di Jalan
Mobil ambulan memang merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas untuk didahulukan dari pada kendaraan – kendaraan lainnya, maka dari itu mobil ini mempunyai hak di lalu-lintas lebih bebas. Namun tahukah anda bahwa walaupun mempunyai prioritas untuk didahulukan mobil ini tetap harus melaju sesuai dengan peraturan. Hak ambulan di lalu lintas memang sudah diatur di dalam sebuah Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 yang mana pasal tersebut menyebutkan tentang Lalu Lintas. Dalam pasal tersebut juga dikatakan bahwa ambulan menjadi kendaraan di nomor urut dua yang diperbolehkan untuk didahulukan. Hal ini dikarenakan ambulan menjadi kendaraan untuk membawa orang sakit.
Menerobos lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengendara di jalan. Namun tahukah anda bahwa mobil ini juga diperbolehkan untuk menerobos lalu lintas? Ya, kendaraan ini diperbolehkan namun dengan catatan memang dalam keadaan yang gawat darurat. Walaupun mobil ini didahulukan namun tidak lantas membuat ambulan seenaknya saja menerobos lalu lintas padahal tidak sedang membawa pasien di dalam kendaraan tersebut. Pengecualian ini memang keputusan yang tepat mengingat keselamatan orang di dalam ambulans juga sangat penting untuk diperjuangkan. Maka dari itu sangat penting jika anda harus mengetahui hak ambulans di lalu-lintas.

Apa Saja Hak Ambulans di Lalu-lintas?
Mempuyai banyak keistimewaan di jalan tentu saja membuat mobil ambulans ini dihormati oleh beberapa orang. Jika orang tersebut paham dengan ambulans maka ketika bertemu di jalan pengedaraa tersebut pasti akan memberikan jalan untuk mobil ambulans lewat. Namun ternyata masih banyak orang yang tidak paham atau kurang peduli dengan keadaan tersebut, masih banyak pengendara yang egois tidak mau mengalah memberikan jalan untuk ambulans. Jika dipahami telah ada Undang – Undang yang mengatur kendaraan yang diperbolehkan untuk didahulukan tersebut tentu saja anda harus menghargainya ketika bertemu di jalan.
Hak yang dimiliki mobil ambulans adalah dapat menerobos lampu lalu lintas namun jika memang dalam keadaan gawat darurat dan dapat melaju kencang namun tetap dalam kendali. Itulah hak yang dimiliki ambulans, namun dibalik hak tersebut sebagai pengendara mobil ambulan anda tetap harus memperhatikan peraturan yang harus ditaati ketika ada di jalan, seperti berikut :
- Wajib menghidupkan sirene
Sebagai pengendara mobil ambulans yang benar maka anda harus menghindupkan suara sirene untuk bisa mendapatkan prioritas di jalan. Dengan membunyikan sirene tersebut maka orang yang ada di depan atau pengendara lainnya yang mendengar akan secara otomatis memberikan jalan.

- Sirene dibunyikan hanya jika gawat darurat
Ketika dijalan pasti anda sering menemukan ada ambulan yang membunyikan sirene dan ada yang tidak membuyikannya. Hal ini tentu ada tandanya, biasanya jika sirene mobil ambulan dibunyikan maka mobil tersebut harus mendapat prioritas didahulukan di jalan karena sedang membawa orang sakit. Sedangkan untuk ambulan yang tidak membunyikan sirene berarti kendaraan tersebut sedang tidak membawa orang sakit sehingga tetap harus menaati aturan lalu lintas.
- Diperbolehkan melaju kencang
Sering kali melihat mobil ambulan melaju dengan kencang, walaupun diperbolehkan melaju dengan kencang namun tetap ada catatan khusus yang harus diperhatikan yakni tetap harus memperhitungkan jarak serta pengereman mobil yang tepat. Boleh melaju kencang namun jangan sampai kecolongan sehingga menimbulkan bahaya bagi pengedara lainnya di jalan.
- Menggunakan sabuk pengaman
Walaupun bisa bebas dari lalu lintas namun pengguna ambulan tetap wajib menggunakan sabuk pengaman dan tetap harus terjaga keamanannya ketika berada di jalan.

- Tidak berarti bebas kecelakaan
Walaupun menjadi kendaraan yang diprioritaskan bukan berarti membuat mobil ambulans dapat lewat seenaknya saja dan juga bebas dari kecelakaan. Banyak kasus yang terjadi karena kecelakaan antara mobil ambulans dengan pengendara lainnya, tentu saja hal ini harus diperhatikan. Maka dari itu muncul peraturan –peraturan yang harus ditaati mobil ambulan yang perlu diketahui.
Itulah beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh pengendara ambulans ketika di jalan. Mempunyai hak ambulans di lalu-lintas tentu akan lebih memudahkan untuk membawa pasien. Bagi anda yang membutuhkan mobil ambulan maka anda bisa dengan mudah mengaksesnya dari beberapa situs sewa ambulance dengan sangat mudah.