Biaya Balik Nama Mobil Yang Perlu Anda Ketahui

 

Untuk beberapa orang, membeli mobil bekas tentunya akan memberikan keuntungan tersendiri. Pun bila mobil tersebut dalam kondisi bagus, pastinya harganya juga akan mengikuti kondisi tersebut. Lalu masalah yang sering membuat bingung adalah biaya balik nama mobil, dimana sesorang pastinya ingin mengatas namakan mobilnya karena tidak mau repot ketika harus membayar pajak.

Sebenarnya, balik nama ini merupakan proses pindah tangan dari pemilik lama ke atas nama pemilik baru. Tentunya dengan membalik nama surat-surat kendaraan, akan memberikan manfaat pada anda di kemudian hari. Berikut ini rincian dari biaya balik nama, dimana biaya ini akan ditanggungkan kepada pemilik baru.

  1. BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk biaya ini, setiap daerah memasang tarif balik nama yang berfariatif. Untuk wilayah Jakarta, beban yang diberikan kepada pemilik baru adalah sebesar 1% dari harga pembelian mobil.

  1. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan juga surat Mutasi

Menurut peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016, mengenai tarif dan jenis PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan surat-surat tersebut mencapai angka Rp 925 ribu. Biaya tersebut mencakup keseluruhan surat-surat, meliputi surat STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000 BPKB Rp 375.000 dan juga surat mutasi seharga Rp 250.000.

  1. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Biaya yang ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memang perlu dibayarkan dan cukup ringan. Biaya ini dibebankan sebesar Rp 143 ribu, untuk jenis kendaraan non angkutan umum.

selain biaya diatas, anda juga akan dibebankan biaya pendaftaran. Untuk biaya pendaftaran ini, besarnya bisa berfariatif setiap wilayah. Umumnya biaya ini berkisar di angka Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu.

Jadi dari perhitungan di atas, total biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan mobil berfariatif setiap mobil yang berbeda. Anda juga perlu memperhatikan, bila sampai telat membayar pajak tahunan karena anda akan dikenakan denda dengan besaran tertentu.