5 Pengertian Desa Paling Lengkap dari Berbagai Ahli Politik

Tidak terhingga lagi jumlah masyarakat yang ketika ditanya mengenai pengertian desa. Berpendapat bahwa desa itu adalah suatu kawasan yang dimana seluruh masyarakatnya masih begitu tradisional dan jauh dari bagusnya infrastruktur. Terutama infrastruktur yang ada di kawasan perkotaan.

Pendapat masyarakat tersebut mengenai pengertian desa tidak sepenuhnya salah. Pasalnya, menurut data yang dikemukakan oleh Pemerintah Indonesia. Terdapat lebih dari 10000 desa yang dikategorikan sebagai desa tertinggal nan terpencil. Dimana, infrastruktur dasar seperti jalan, kantor dan lain sebagainya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Meskipun begitu, ternyata para ahli sendiri sudah dari dahulu mengungkapkan tentang pengertian desa. Contohnya ialah Rifi Shidiq, Paul Hernando Lendis dan lain sebagainya. Dimana, pengertian desa yang dikemukakan oleh mereka berada di bawah ini :

Pengertian Desa Menurut Rifi Shidiq

Rifi Shidiq adalah seorang profesor politik di Indonesia. Dia sudah menciptakan beberapa buku mengenai hal ini. Dan di salah satu bukunya, Beliau berpendapat bahwa pengertian desa adalah sebuah wilayah yang relatif jarang penduduk, bermatapencaharian sama dan interaksi sosial yang begitu homogen.

Pengertian Desa menurut Paul H Landis.

Pengertian desa menurut Paul Landis adalah hubungan masyarakat dengan intensitas agak tinggi yaitu sebesar >2500.

Pengertian Desa menurut R. Binarto

  1. Binarto adalah seorang ahli dari Indonesia. Beliau punya pendapat tersendiri mengenai pengertian desa. Menurutnya, desa adalah suatu bentuk persatuan sosial, ekonomi, geografi, politik dimana hal tersebut berpengaruh pada daerah lain.

Pengertian menurut Sutardjo Kartohadikusumo

Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, pengertian desa adalah sebuah kesatuan hukum dimana terdapat beberapa orang yang tinggal di dalamnya serta membentuk pemerintahan tersendiri.

Kesimpulan dari Pengertian Desa

Setiap ahli politik memang mempunyai pengertian desa tersendiri. Namun apabila ditarik kesimpulan dari seluruh pendapat di atas. Disimpulkan bahwa desa adalah suatu kesatuan hukum dimana mempunyai tingkat sosialisasi yang relatif tinggi serta sosialisasi tersebut berdampak pada daerah di sekitar wilayah itu.